Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan tiga paket sabu, rata rat per paket 0,3 gram.
Selanjutnya aparat kepolisian melakukan interogasi, setelah didesak akhirnya AL mengaku jika sabtu yang dikonsumsinya itu merupakan pemberian dari Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya.
"Al mengakui pernah diajak untuk menggunakan sabu bersama Kepala Bappeda dan waktu itu sekitar pertengahan tahun 2022," ujarnya.
Lalu dari keterangan AL, polisi memanggil AA untuk dilakukan pemeriksaan dan mencocokan keterangan AL.
Setelah itu polisi langsung melakukan tes urine AA hingga hasilnya AA menggunakan narkoba jenis methamphetamine atau sabu.
"Penyidik lakukan tes urine kepada AA dan hasilnya positif," ujarnya.
Dalam kejadian itu, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangan AA. Sehingga aparat kepolisian punt idak menahan AA dan menyarankan untuk menjalani rehabilitasi.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya untuk dilakukan rehab, karena dari yang bersangkutan tidak ditemukan barang bukti," ujar Ibrahim Tompo.