2. Setorkan sampah anorganik terpilah ke Bank Sampah,
3. Registrasi menjadi nasabah Bank Sampah di Kota Bandung dengan menyiapkan kartu identitas,
4. Sampah akan ditimbang oleh petugas,
5. Hasil penimbangan dicatat dan dibukukan oleh petugas,
6. Menerima buku tabungan sampah.
Perlu diketahui, ada 152 titik Bank Sampah Unit binaan Bank Sampah Induk yang tersebar di 30 kelurahan di Kota Bandung. Anda dapat melihat lokasi-lokasinya di Instagram @dlh_kotabandung.***