Bakar Sampah Sembarangan, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu

- 2 Juni 2022, 17:23 WIB
Ilustrasi membakar sampah.
Ilustrasi membakar sampah. /Pixabay/Mustafa Kılıç

GALAJABAR - Membakar sampah menjadi kebiasaan sebagian masyarakat. Ketiadaan lahan pembuangan sampah menjadi alasan orang untuk membakar sampah.

Membakar sampah memang selama ini menjadi salah satu solusi dalam mengatasi persoalan sampah.

Tapi di Jakarta Barat, warganya dihadapkan pada aturan denda bagi pembakar sampah yang dilakukan sembarangan. 

Baca Juga: Struktur Batu Kuno Ditemukan dalam Tanah Kawasan Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

Pemerintah Kota Jakarta Barat akan mengenakan sanksi denda sebesar Rp500.000 terhadap warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan.

"Akan kita kenakan denda. Ya intinya masyarakat supaya sadar jangan ada bakar sampah," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis 2 Juni 2022.

Menurut Slamet, aktivitas bakar sampah menjadi salah satu penyebab penurunan kualitas udara dan pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Pyongyang Tertutup Soal Wabah Covid-19, WHO: Yakin Kondisinya Semakin Memburuk

Maka dari itu, Dinas Lingkungan hidup membuat peraturan tersebut yang diatur dalam pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.

Slamet mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan secara langsung di permukiman warga untuk mencari aktivitas bakar sampah.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x