Pemkot Bandung Berikan Insentif PBB, Ada Stimulus hingga 100 Persen

- 19 Maret 2023, 17:12 WIB
Ilustrasi pajak. Pemkot Bandung Berikan Insentif PBB, Ada Stimulus hingga 100 Persen.
Ilustrasi pajak. Pemkot Bandung Berikan Insentif PBB, Ada Stimulus hingga 100 Persen. /Pixabay/mohamed_hassan

GALAJABAR - Pemkot Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah kembali memberikan insentif pajak bumi dan bangunan atau PBB.

Bahkan, ada stimulus hingga 100 persen dalam aturan terbaru terkait insentif PBB dan kemudahan pembayaran pajak.

Aturan itu diatur melalui peraturan Walikota Bandung Nomor 9 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang pemberian insentif pajak daerah terhadap pajak bumi dan bangunan dalam rangka pemulihan dampak ekonomi Covid-19.

Baca Juga: THRIFTING Dilarang CIMOL Gedebage Terancam? Begini Sikap Pemkot Bandung

Baca Juga: RAMADHAN 2023 Sebentar Lagi, Ini Doa Makan Sahur dan Buka Puasa

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan insentif ini merupakan upaya percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Selain itu, juga sebagai upaya mengendalikan inflasi di Kota Bandung.

"Mudah-mudahan dengan berbagai insentif ini, kami terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat sehingga tadi dampaknya tentunya sangat signifikan terhadap perolehan PAD Kota Bandung dari sektor PBB," tuturnya.

Hal itu disampaikan Yana pada acara Transformasi Pelayanan PBB Kota Bandung Tahun 2023 di Plaza Balai Kota Bandung, Jumat 17 Maret 2023 malam.

Baca Juga: 19 TWIBBON RAMADHAN 2023 Keren, Link GRATIS Tinggal Klik di Sini

Seperti diketahui, pajak daerah menjadi salah satu sumber penerimaan untuk pembiayaan berbagai pengeluaran daerah. Namun di sisi lain menjadi kewajiban masyarakat.

Berikut rincian program insentif PBB dalam rangka pemulihan dampak ekonomi Kota Bandung:

1. Pemberian stimulus PPB sebesar 100 persen sehingga tidak ada kenaikan PBB di tahun 2023.

2. Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran atas piutang PBB yang mereka miliki sebelum tanggal 31 Desember 2023 diberikan penghapuskan denda administrasi.

Baca Juga: JADWAL FINAL ALL ENGLAND 2023 Hari Ini, Indonesia Pastikan Satu Gelar, Fajri Hadapi The Daddies

Baca Juga: Iwan Bule Romantis Dengan Ridwan Kamil di acara Apel Siaga Pemuda Pancasila se Jabar, Pertanda Apa nih?

3. Pembebasan PBB untuk rumah tinggal dengan ketetapan sampai dengan Rp 100.000.

4. Pengurangan sebesar 100 persen bagi veteran, pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan dan perdamaian.

Yana mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak tepat waktu dan tepat nilai.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah taat dan membantu pembangunan di Kota Bandung," tandasnya.***

Editor: Usman Alwasim

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x