Henry Hernando Pembunuh Purnawirawan TNI di LEMBANG Lolos dari Hukuman Mati!

- 28 Maret 2023, 15:43 WIB
Ilustrasi. Pembunuh Purnawirawan TNI di LEMBANG Lolos dari Hukuman Mati!
Ilustrasi. Pembunuh Purnawirawan TNI di LEMBANG Lolos dari Hukuman Mati! /Pexels/ EKATERINA BOLOVTSOVA

Kemudian sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang menjadi bahan pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah melanggar hukum positif, membuat penderitaan kepada keluarga korban.

Hal lainnya, perbuatan terdakwa telah membuat anak-anak korban kehilangan kasih sayang dan belum dapat mencari penghasilan.

Sementara hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatan, masih berusia muda dan sopan di persidangan. Terdakwa juga telah memberikan bantuan dana kepada korban.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum korban akan melakukan banding. Sedangkan jaksa dan penasihat hukum terdakwa bersikap pikir-pikir.

Baca Juga: HARI INI Pengumuman SNBP 2023, Ini Link dan Cara Cek Kelulusan, Adakah Nama Kamu?

Baca Juga: Petasan Meledak Bak Bom, 1 Orang Tewas 11 Rumah Rusak di Magelang Jawa Tengah

Sebelumnya, Henry dituntut hukuman mati. Jaksa penuntut umum menilai Henry terbukti bersalah. Jaksa menilai terdakwa Henry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.

Dalam perkara ini, korban Kolonel Inf Pur Muhammad Mubintewas bersimbah darah di bangku kemudi pikap di Jalan Adiwarta, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 16 Agustus 2022 silam.

Korban diketahui terlibat perselisihan dengan terdakwa hingga akhirnya terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas di dalam mobilnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x