Hukuman Pelaku Tawuran
Ahmad Fuady memberikan sedikit bocoran tentang hukuman yang dapat diterima oleh pelaku tawuran. Ia mengatakan bahwa sesuai perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, bahwa pelaku dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila terdapat korban yang sampai terluka apalagi meninggal dunia.
"Sudah menjadi komitmen kita dan pimpinan akan diproses sesuai hukum berlaku. Ada empat kasus yang sudah ditangani dan proses lanjut yaitu satu LP dengan 2 TSK di Polsek Sukmajaya, Polsek Cinere ada dua LP dengan dua tersangka, Polsek Bojongsari ada satu LP dengan empat orang tersangka," tambahnya.
Baca Juga: Bank DKI Raih TOP Digital Corporate Brand Award 2023 Kategori Konvensional dan Syariah
Langkah yang dilakukan Polisi
Guna mengurangi terjadinya aksi tawuran yang rata-rata dilakukan oleh pelajar itu, Polres Metro Depok bersama unsur Pemerintah Depok terus berusaha melakukan yang terbaik. Institusi tersebut terus bersinergi menciptakan suasana yang kondusif dan khusyuk selama bulan Ramadan.
Ahmad Fuady mengatakan bahwa patrol secara rutin dilakukan mulai dari siang hingga dini hari menjelang subuh. Di waktu yang rawan terjadi aksi tawuran serta kejahatan konvensional 3C, yaitu Curanmor, Curas, dan Curat.
Semetara itu, ucapan terima kasih datang dari Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono. Sebab, telah terciptanya sinergitas dengan aparat hukum pemerintah untuk menjaga situasi wilayah Kota Depok tetap aman dan kondusif dari aksi tawuran yang rata-rata dilakukan oleh pelajar.***