Digeledah KPK
Setelah menanyakan hal yang mendasar, jaksa KPK meminta Yana untuk menjelaskan soal kronologi saat KPK melakukan OTT di rumahnya. Memang saat dia berada di Rumah Dinas Nyland.
Saat KPK datang dia sedang berada di rumah dan petugas KPK menemukan uang Rp 390 juta dari rumah Yana. Kebetulan Yana pun saat itu baru menerima amplop dari Dadang Darmawan sebesar Rp 50 juta.
"Uang dari Pa Dadang itu saya tidak tahu berapa jumlahnya, karena belum juga dibuka, karena saat itu Dadang disurut untuk menyimpannya," katanya.
Selain menyita uang dari Dadang, KPK juga menyita uang Rp 40 juta di meja ruang tamu pemberian Sony Setiadi, kemudian sepatu LV yang dibayarkan Khairul Rijal hasil pembelian dari Thailand.
Kemudian mata uang yen yang tadinya untuk anaknya yang kuliah di Jepang yang dibeli uang sendiri, lalu 10.000 bhat, sisa dari keberangkatan ke Thailand, 14.000 dolar singapura, uang sisa kontrol operasi bypas jantung di Singapura dan pengobatan gerd. Dan 3.000 US Dolar sisa perjalan dulu waktu sering ke luar negeri mendapatkan tugas dari Oded M. Danial.
Selain di ruang tamu, KPK menemukan uang tersebut di laci kamar tidurnya.
Mengenai uang pemberian Dadang Darmawan, saksi Dadang sebelumnya memang memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang, karena saat itu berbarengan dengan arus lebaran, dimana Dishub pada saat itu selalu disibukan yang tentu saja membutuhkan dana operasional, termasuk memberi THR ke atasan.
Kedatangan Yana ke Pengadilan Tipikor Bandung tersebut menjadi saksi, status Yana sendiri menjadi tersangka penerima suap, namun untuk kasusnya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.***