Timah Panas Lumpuhkan Dua Pembegal Setelah Buron Selama 17 Hari

- 21 Oktober 2020, 14:46 WIB
Dua tersangka begal digiring oleh anggota Satreskrim Polresta Bandung usai dihadirkan pada gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 21 Oktober 2020./Ziyan Muhammad/Galamedia/.
Dua tersangka begal digiring oleh anggota Satreskrim Polresta Bandung usai dihadirkan pada gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 21 Oktober 2020./Ziyan Muhammad/Galamedia/. /

Saat itulah, pelaku AS sebagai eksekutor langsung mendekati korban, lalu mengambil paksa uang di dalam tas pinggang korban.

“AS menodongkan sebilah golok kepada korban agar memberikan uang yang ada di tas pinggang,” ujar Hendra.

Dalam melakukan aksi tersebut, kedua tersangka yang menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor, berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 1.966.000.

Baca Juga: Liga 1 Tak Jelas, Arema FC Tetap Rekrut Pemain Anyar

"Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. AS sebagai eksekutor, sedangkan IB sebagai joki,” ucapnya.

Setelah mendapat keterangan dari korban dan alat bukti rekaman CCTV, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan pencarian.

Selain menangkap tersangka, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua merek Honda Scoopy warna merah hitam, 1 unit kendaraan roda dua merek Honda Beat warna hitam, 2 helm warna kuning dan warna hitam serta 1 bilah golok milik pelaku.

Baca Juga: Ini Dia Cara Mengikuti Rapid Tes Sebelum Perpergian dengan Kereta Api

AS dan IB dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara. (Penulis: Ziyan Muhammad Nasyith)***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x