Ganjar Naikan UMP, Ridwan Kamil Pilih Tak Naikan UMP 2021

- 31 Oktober 2020, 17:13 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /WARTA PONTIANAK/

GALAJABAR - Pemprov Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Nilainya tak berbeda dengan tahun 2020 yaitu Rp1.810.351,36.

Penetapan UMP itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Hal itu berbeda dengan gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang memilih menaikan UMP.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garasi mengatakan, UMP ini amanat dari PP Nomor 78 tahun 2015 bahwa gubernur selambat-ambatanya harus menetapkan dan mengumumkan pada tanggal 1 November, dan kewajiban ini harus dilaksanakan.

Baca Juga: Liverpool vs West Ham Sebelum Manchester United vs Arsenal, Berikut Jadwal Laga Akhir Pekan Ini

Dasar penetapan UMP adalah dari surat edaran Menteri Ketenaga Kerjaan RI/11/hk 04.10/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada masa pandemik Covid-19.

"Untuk KHL ini aturan mengenai penggunaannya ada Permenaker 18/2020 pada Oktober. Dan mengharuskan dewan pengupahan provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data dari BPS," katanya.

Namun sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020 ketika rapat dewan pengupahan, data KHL belum dirilis. Dari PP 78 ini ada formulasi untuk penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Pertamina Tambah Stok Elpiji Bersubsidi di Bandung Raya dan Priangan Timur

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x