Tolak Investasi Miras, Ketua Bidang Dakwah MUI: Apa pun Jenisnya, Khamr Tetap Haram

28 Februari 2021, 17:10 WIB
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH. Muhammad Cholil Nafis. /Instagram/Tangkapan layar @cholilnafis /

GALAMEDIA – Presiden Jokowi menetapkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal sebagai dasar hukum diizinkannya investasi minuman keras (miras).

Perpres tersebut telah diteken Jokowi sendiri pada Selasa, 2 Februari 2021 lalu yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Muhammad Cholil Nafis turut menanggapi dibukanya izin investasi miras.

Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Investasi Minuman Keras, Wakil Ketua MPR: Padahal Wapresnya Dewan Pertimbangan MUI

Melalui akun Instagramnya, K.H. Cholil dengan tegas menolak investasi miras meskipun hanya berlaku bagi beberapa daerah.

“Tolak investasi miras. Tolak investasi miras meskipun hanya di empat provinsi,” tuturnya di @cholilnafis, Minggu, 28 Februari 2021.

Kemudian, dirinya menjelaskan bahwa apa pun jenis dari minuman keras (khamr), maka hukumnya tetaplah haram.

Baca Juga: Profil Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Terjaring KPK Ternyata Pernah Dapat Penghargaan Tokoh Antikorupsi

“Apapun jenisnya yang memabukan itu bahaya pada akal, maka hukumnya haram,” ucap K.H. Cholil.

Berlakunya hukum Islam soal miras tidaklah melihat waktu dan tempat, melainkan berlaku kapan saja dan di mana saja.

“Di mana pun itu tempatnya kalau diminum memabukkan maka hukumnya haram,” tutur Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI tersebut.

Hukum haramnya miras (khamr) berlaku bagi penjualnya, termasuk orang yang ingin berinvestasi untuk bisnis khamr.

Baca Juga: Soal Kerumunan Massa di Maumere, Haikal Hassan: Kalau Jokowi Tak Bisa Dijerat Hukum, Maka Bebaskan HRS

Selain itu, K.H. Cholil menyebutkan bahwa pemerintah termasuk presiden yang turut melegalkan dan memfasilitasi beredarnya miras, termasuk haram.

“Yang membiarkan kemungkaran dengan melegalkan miras dan investasi maka hukumnya haram,” jelasnya.

Kearifan lokal dan bisnis tidak bisa dijadikan alasan sebagai pembenaran agar miras menjadi legal beredar di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Kader PDIP Kembali Terjerat Korupsi, Hasto: Kami Belum Memikirkan Pengganti Nurdin

“Taka da alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras karena itu merusak akal pikiran generasi bangsa,” ucap K.H. Cholil.

Selain dari sisi Islam hukumnya haram, dari sisi kesehatan pun membahayakan jiwa dan akal pikiran, tambahnya.

Cholil menerangkan bahwa World Health Organization (WHO) telah mencatat jumlah kematian pada 2014 karena miras mencapai di atas 3 juta orang.

“Yang mati karena miras lebih dari 3 juta jiwa, lebih banyak dari korban mati karena Covid-19,” tuturnya.

Baca Juga: Bicara Pelemahan KPK hingga Pemberantasan Korupsi, Mahfud MD: KPK Jangan Diombang-ambingkan oleh Opini!

Kemudian, dirinya menyampaikan bahwa dalil dalam al-qur’an dan hadits sudah banyak membahas tentang keharaman yang sangat jelas terhadap miras.

Dia pun melanjutkan bahwa akibat dari konsumsi miras, pelakunya selalu berbuat tindak kriminal karena akalnya telah rusak dan terganggu.

“Sudah jelas mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras?” tanya KH. Cholil.

Baca Juga: Perjalanan Kim Jeffrey Kurniawan Bersama Persib, Kecaman yang Berubah Menjadi Sanjungan

Selanjutnya, K.H. Cholil mengajak masyarakat untuk menolak miras dan mendukung RUU pelarangan miras menjadi UU untuk semua umur yang telah digodok di DPR RI. (Penulis: Naufal Althaf M.A.)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Instagram @cholilnafis

Tags

Terkini

Terpopuler