Masuk Prolegnas 2021, Fahira Idris: RUU Miras Sudah Sangat Akomodatif, Semoga Tahun Ini Disahkan

26 Maret 2021, 10:24 WIB
Fahira Idris /Antara//Antara


GALAJABAR – Melalui rapat pleno pada 23 Maret 2021, DPR telah menetapkan 33 rancangan atau revisi undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Dari 33 RUU, RUU mengenai Larangan Minuman Beralkohol (LMB) jadi satu diantara fokus utama yang bakal diulas dan ditetapkan pada tahun 2021.

Walaupun bukan pertama kali masuk Prolegnas karena semenjak 2013 sering jadi RUU prioritas dan sempat pernah dilaksanakan kajian.

Namun, masuknya RUU LMB dalam prolegnas tahun ini jadi asa baru untuk warga khususnya orangtua atas lahirnya sebuah peraturan larangan minuman mengandung alkohol (minol) yang tegas dan bisa membuat perlindungan bagi generasi muda.

Baca Juga: Dianggap Kurang Adil, Komisi Yudisial Nilai Majelis Hakim Sidang HRS Sesuai Kode Etik

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Ketua Gerakan Nasional Anti Minuman Keras (Miras), Fahira Idris mengutarakan, bila mengarah ke dokumen RUU LMB yang paling akhir, ketetapan dalam RUU ini sudah sangat akomodatif, mendalam, memiliki formula ancaman hukum yang tegas, dan memiliki dimensi perlindungan anak yang paling kuat pada bahaya minol.

Di samping itu, elemen kolaboratif sangat baik karena mengikutsertakan warga yang menjadi figur di masyarakat khususnya tokoh agama dan tokoh masyarakat bersama elemen Pemerintah, Pemerintahan Daerah, dan penegak hukum dalam upaya memantau aktivitas menghasilkan, memasukkan, menaruh, mengedarkan, menjajakan hingga mengonsumsi minol.

Walaupun judulnya ‘larangan', tapi sebenarnya RUU mempunyai tujuan untuk membuat minol hanya sebagai kepentingan terbatas, bukan sebuah produk yang bebas dibuat, dikonsumsi, atau dipasarkan.

Aturan seperti ini sudah dilaksanakan di banyak negara lain bahkan juga negara yang miliki kebiasaan minum alkohol seperti negara Eropa dan Amerika.

Baca Juga: 7 Negara Termiskin di Dunia Pendapatan Hanya 1.3 Dollar Perhari!

Hal tersebut harus ditata secara tegas karena minol ini memiliki banyak dimensi imbas dimulai dari kesehatan, perlindungan anak, kecelakaan, kriminalitas, dan imbas sosial lainnya.

“RUU ini sudah sangat akomodatif. Jadi idealnya saat nanti dibahas tidak menemukan masalah yang berarti atau berlarut-larut seperti pembahasan tahun-tahun sebelumnya. Saya berharap di 2021 ini, negeri ini sudah mempunyai sebuah UU yang mengatur tegas soal minol sehingga penantian panjang kita terutama para orang tua selama puluhan tahun terlunasi,” ujar Fahira Idris yang dikutip Galajabar dari akun Twitter pribadinya, @fahiraidris, 26 Maret 2021.

Salah satu hal utama dari RUU LMB ini adalah dapat menjadi jawaban atas kecemasan sedikit orang yang menampik RUU ini. Hal tersebut dapat dilihat di pasal 8.

Baca Juga: KPI Tetapkan 11 Poin Siaran Bulan Ramadhan, Poin 8 Bikin Kaget Penonton Sinetron

Berdasarkan pasal 8, larangan bagi setiap orang memproduksi, mendistribusi, menjual, dan mengkonsumsi minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran atau racikan tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Jadi salah satu letak akomodatifnya RUU ini adalah semua larangan dikecualikan untuk kepentingan-kepentingan terbatas. Semua kepentingan terbatas ini nanti akan diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah setelah RUU ini menjadi UU. Jadi hemat saya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Segelintir yang menolak RUU ini menurut saya belum membaca secara utuh dan jernih saja,” pungkas Fahira Idris. ***

Editor: Digdo Moedji

Tags

Terkini

Terpopuler