GALAJABAR – Saat ini Majelis Hakim dinilai sebagian publik bersikap kurang adil dalam memperlakukan Habib Rizieq Shihab sebagai terdakwa.
Hak yang dimiliki Habib Rizieq Shihab sempat dibatasi untuk tidak hadir dalam persidangan dengan alasan protokol kesehatan.
Terdakwa merasa hak dirinya kurang dipenuhi karena terganggu kendala teknis jaringan selama persidangan secara virtual.
Melihat hal tersebut, Komisi Yudisial (KY) RI menilai bahwa Majelis Hakim sudah berperilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Baca Juga: 7 Negara Termiskin di Dunia Pendapatan Hanya 1.3 Dollar Perhari!
Selain itu KY menganggap Majelis Hakim sudah bersikap sejalan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan pihaknya sudah memantau jalannya persidangan HRS.
“Berdasarkan pemantauan persidangan atas perkara nomor 225 dan 221 tahun 2021 di PN Jakarta Timur, KY menilai Majelis Hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan hukum acara,” katanya di Jakarta, kutip Antara, 25 Maret 2021.
Majelis Hakim sendiri saat ini sudah mengabulkan permohonan HRS untuk melakukan persidangan secara tatap muka.