Roy Suryo Sarankan Pemerintah Tindak Tegas Pengusul Investasi Miras : Demi Kewibawaan dan Kehormatan RI-1

- 4 Maret 2021, 10:44 WIB
Roy Suryo sarankan Presiden Jokowi memecat pengusul Perpres miras.
Roy Suryo sarankan Presiden Jokowi memecat pengusul Perpres miras. /Instagram/@krmtroysuryo2.


GALAJABAR - Seolah menjadi perbincangan publik, Perpres Nomor 10 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur pelonggarannya investasi miras tak henti-hentinya mengundang komentar dari sejumlah tokoh.

Meskipun Perpres tersebut resmi dicabut oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Maret 2021 namun hingga kini Perpres tersebut masih menjadi sorotan bagi banyak kalangan.

Tak terkecuali, pakar telematika Roy Suryo turut menanggapi keputusan Presiden Jokowi yang resmi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Roy Suryo justru menyebut bahwa dicabutnya Perpres No 10 tahun 2021 tentang miras tersebut tentunya tidak cukup jika mempertimbangkan kewibawaan dan kehormatan Indonesia.Baca Juga: Bos Besar Persib Posting Kabar Duka, Bye Dad, RIP

Hal tersebut disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 2 Maret 2021.

"Demi kewibawaan & kehormatan RI-1, Seharusnya tidak hanya cukup "mencabut" Perpres No 10/2021 yang sangat Amoral tsb," ucapnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @KRMTRoySuryo2.

Tak hanya itu, Roy Suryo juga mengungkapkan bahwa seharusnya Presiden Jokowi segera memecat pihak-pihak terkait yang telah mengusulkan kebijakan tersebut.

"Tetapi Presiden harus memecat Pihak-pihal (BPKM?) yang sudah menjerumuskan Usulan Sesat tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Jhoni Allen Cs Ngotot KLB, Pengamat Politik Sebut KLB Partai Demokrat Mustahil Dilakukan Tanpa Restu SBY

Lebih lanjut, Roy Suryo menambahkan permintaannya kepada pemerintah untuk segera menindak para BuzzeRP yang membuat kegaduhan di masyarakat karena postingannya yang ngawur.

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x