Jawab Pledoi HRS, JPU Bela Ahok Hingga Diaz : Tidak Ada Nyambungnya

14 Juni 2021, 21:34 WIB
Suasana sidang Habib Rizieq. /Kuasa Hukum Habib Rizieq/

GALAJABAR – Kasus swab test di Rumah Sakit UMMI, Bogor yang menyeret nama eks Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS) masih bergulir hingga kini.

Dalam pledoinya, HRS saat itu membandingkan kasusnya dengan hadirnya Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pesta mewah ulang tahun pengusaha, Ricardo Galael pada 13 Januari 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas menjawab nota tanggapannya atas pledoi HRS di kasus tersebut pada sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Penyidik ini Ungkap Kebocoran Informasi OTT Sering Terjadi Saat Firli Bahuri Menjabat Deputi Penindakan

Menurut JPU, HRS terlalu banyak mengeluh dan semua nama yang ia sebutkan dalam pledoinya, terkhusus Ahok tidak ada hubungannya dengan pokok perkara.

“Rizieq terlalu banyak keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungan dengan pokok perkara,” ucap Jaksa dalam sidang lanjutan tersebut, Senin, 14 Juni 2021.

Selain itu, Jaksa menilai pleidoi HRS berisi hujatan-hujatan kepada sejumlah orang yang dia sebut namanya di dalam draf pleidoinya.

Baca Juga: Santri Pontren Al Kasyaf Cimekar Cileunyi yang Terpapar Covid-19 Bertambah 11 Orang, Kini Jadi 54 Orang

Jaksa juga membeberkan sejumlah nama, seperti Abu Janda, Ade Armando, dan Denny Siregar.

"Dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar,” jelas Jaksa.

Bahkan JPU juga menyebut nama, Staf Khusus Presiden RI, Diaz Hendropriyono yang dituding oleh HRS terlibat dalam pembantaian enam laskar FPI.

“Selain daripada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya,” jelasnya.

Baca Juga: Polemik Tenaga Kerja Lokal Soal Bahasa Mandarin, Said Didu Tantang Pemerintah: Berikutnya Apa Lagi?

Diketahui dalam kasus dugaan tes usap Covid-19 di RS Ummi Bogor, HRS dituntut penjara selama 6 tahun karena diduga Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

HRS telah menyampaikan pembelaannya pada Kamis, 10 Juni 2021, dan pada hari ini giliran Jaksa menanggapi pledoi atau membacakan repliknya. ***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler