Dapat Potongan Hukuman 6 Tahun, Jaksa Pinangki Jadi Trending Topic: Koruptor Cantik, Hakim Tersipu Malu

17 Juni 2021, 13:22 WIB
Eks Jaksa Pinangki yang mendapat pengurangan hukuman vonis 6 tahun dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta /Tangkapan layar Instagram/@narasinewsroom//

GALAJABAR - Topik mengenai Pinangki mendadak ramai diperbincangkan warganet Twitter pada Selasa, 15 Juni 2021 karena mendapat pemotongan hukuman.

Diketahui Jaksa Pinangki Sirna Malasati mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus penerimaan suap, pencucian uang, serta permufakatan jahat dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Putusan ini diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada hari Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Produknya Disingkirkan Cristiano Ronaldo, Pihak Coca-Cola Sebut Setiap Orang Memiliki Pilihan Minuman

Pemotongan hukuman ini diputuskan sejumlah majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama, Pinangki dianggap sudah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, sehingga diharapkan bisa berperilaku baik di kemudian hari.

“Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik,” demikian putusan Mahkamah Agung (MA) dilansir melalui Antara, Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Soal UU Otsus Papua, Aktivis Veronica Koman Sebut hanya Partai Demokrat yang Waras

Kedua, hakim mempertimbangkan status Pinangki sebagai seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Pertimbangan yang tak kalah penting, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah dengan melakukan tiga tindak pidana sekaligus dan ia divonis 10 tahun penjara.

Baca Juga: Bikin Kagum! Ternyata Ini Alasan Paul Pogba Singkirkan Botol Heineken pada Konferensi Pers Euro 2020

Pinangki sendiri telah menerima uang suap US$ 500.000 dari Djoko Tjandra. Kemudian, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang total US$ 375.229 (Rp 5.25 miliar).

Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang US$ 10 juta kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Warganet pun mulai mengomentari pemotongan tersebut melalui media sosial Twitter.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 17 Juni 2021: Dina Masuk ke Kamar Dewa, Nana Salah Paham

“Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong 6 Tahun Penjara Merusak Akal Sehat, sungguh Keterlaluan!” tulis @rosun***.

“Hukuman sj di diskon hingga 60 persen dari 10 th. Apa masih ada harapan KPK akan usut kasus Pinangki,” tulis @suryam***.

“Pak Hakim sepertinya tersepona dengan sesuatu milik Pinangki, entah apa itu..” tulis @Si_Al***.

“Dengan melihat perbedaan kita juga bisa melihat persamaan. Misal kasus Prokes HaeReS dan Kasus Jaksa Pinangki yang sama-sama 6 tahun. HaeReS dituntut 6 tahun, sedangkan Pinangki didiskon 6 tahun. Mbelgedes,” tulis @Egg***.

Baca Juga: Sahamnya Turun Akibat Aksi Ronaldo, Ini Kontribusi Coca-Cola Company di Industri Bola

“Mohon maaf, bapak lagi gak bisa di ganggu. Soalnya saat ini masa pandemi jadi bapak sedang fokus main tik-tokan sambil goyang ubur-ubur. Pinangki Koruptor Cantik, Hakim pun Tersipu Malu Karenanya. #KedaulatanTergadai,” tulis @SugiKa***.

Serta masih banyak lagi komentar warganet terkait hal ini.

(Penulis: Muhammad Ibrahim)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler