Hidayat Nur Wahid Jawab Keresahan Umat Soal Biaya Haji Rp45Juta: Pasti Kami Koreksi

20 Februari 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi. Hidayat Nur Wahid sebut pihaknya akan mengkritisi dan mengoreksi wacana kenaikan biaya ibadah haji 2022. /Pixabay/ODIEN.

GALAJABAR - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menjawab seluruh keresahan umat yang hendak naik haji.

Pasalnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H / 2022 M sebesar Rp 45 juta atau tepatnya Rp 45.053.368,00.

Sontak saja usulan tersebut ditolak oleh banyak umat hingga dikritisi oleh sejumlah tokoh Tanah Air.

Baca Juga: Pengamat Kasihan dengan PAN, Sudah Masuk Koalisi Malah Di-PHP-in Presiden Jokowi

HNW lantas menegaskan bahwa biaya Rp 45 juta itu hanya sebatas usulan saja dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Itu baru usul dari Kemenag,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @hnurwahid dilansir Galajabar, Sabtu, 19 Februari 2022.

Politisi PKS ini mengatakan bahwa nanti saat pembahasan besaran biaya haji, pihaknya akan mengoreksi usulan tersebut.

“Saat pembahasan besaran biaya penyelenggaraan Haji, pasti akan kami kritisi dan koreksi,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong Binomo yang Menyeret Indra Kenz Naik Status ke Penyidikan

Lebih lanjut, HNW berharap agar kasus Covid-19 tahun ini bisa landai, sehingga umat kembali bisa menunaikan ibadah haji dengan biaya yang tidak memberatkan.

“Semoga tahun ini covid-19 sudah landai, agar Ummat kembali bisa menunaikan kewajiban ibadah Haji dg biaya yang tidak memberatkan calon Jemaah Haji,” tandasnya.

Usulan tersebut disampaikan Gus Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 1443 H / 2022 M.

Baca Juga: Bertandang ke Markas Salernitana, AC Milan Hanya Mampu Bermain Imbang Lawan Tim Juru Kunci

Gus Yaqut menjelaskan, kebijakan komponen BIPIH itu diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan BIPIH,” ujarnya dilansir dari kemenag.go.id, Kamis 17 Februari 2022.

“Namun di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Keok di Kandang Nantes, PSG Masih Kokoh di Puncak Klasemen

Usulan Kemenag ini sudah disampakan kepada Komisi VIII DPR RI melalui Surat Nomor MA/ 042/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Usulan BPIH Reguler dan Khusus Tahun 1443 H/2022 M. ***

Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler