GALAJABAR - Kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo kini masuk ke tahan penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Bareskrim telah menaikkan status kasus yang menyeret Crazy Rich Medan, Indra Kenz sebagai terlapor itu, dari sebelumnya hanya penyelidikan.
Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat menggelar konferensi pers secara virtual, baru-baru ini.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, Minggu 20 Februari 2022.
Indra Kenz diduga telah melanggar pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal tersebut sesuai dengan pelaporan terduga korban aplikasi Binomo.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi korban dan tiga saksi.
Penyidik juga memeriksa tiga saksi ahli, di antaranya ahli ITE, ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Baca Juga: Teori One Piece Chapter 1041: Big Mom Selamat! Mode Gear Baru Luffy Bangkit Kalahkan Kaido