Kasus Dugaan Investasi Bodong Binomo yang Menyeret Indra Kenz Naik Status ke Penyidikan

- 20 Februari 2022, 13:53 WIB
Indra Kenz Diduga Langgar Pasal Terkait TPPU Bareskrim Resmi Naikkan Perkaranya ke Penyidikan.
Indra Kenz Diduga Langgar Pasal Terkait TPPU Bareskrim Resmi Naikkan Perkaranya ke Penyidikan. /Jurnal Ngawi/Instagram @indrakenz

GALAJABAR - Kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo kini masuk ke tahan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Bareskrim telah menaikkan status kasus yang menyeret Crazy Rich Medan, Indra Kenz sebagai terlapor itu, dari sebelumnya hanya penyelidikan.

Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat menggelar konferensi pers secara virtual, baru-baru ini.

Baca Juga: Pernah Berprestasi di Era 90-an, Vice President Rans Cilegon Ingin Kembalikan Kejayaan Persikab Bandung

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, Minggu 20 Februari 2022.

Indra Kenz diduga telah melanggar pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal tersebut sesuai dengan pelaporan terduga korban aplikasi Binomo.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi korban dan tiga saksi.

Penyidik juga memeriksa tiga saksi ahli, di antaranya ahli ITE, ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI).

Baca Juga: Teori One Piece Chapter 1041: Big Mom Selamat! Mode Gear Baru Luffy Bangkit Kalahkan Kaido

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x