Madura United Bakal Diperiksa Bareskrim Polri, Terseret Robot Trading Viral Blast

21 Maret 2022, 22:09 WIB
Para pemain Madura United di BRI Liga 1 /Madura United/

GALAJABAR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan kepada klub sepak bola Madura United, terkait dugaan kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast di Surabaya.

Pemeriksaan berkaitan dengan peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang menjadi Manajer klub sepak bola tersebut serta dana sponsorship dari PT Trust Global Karya (Viral Blast) ke Madura United.

Sebagaimana diketahui bahwa tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepak bola lainnya yang rencananya juga akan di lakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari PT Trust Global Karya (Viral Blast).

Baca Juga: Pemilihan Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unpas, Muncul Nama Rohman Hidayat

"Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dikutip Galajabar dari Antara, Senin 21 Maret 2022.

Hari ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita rumah senilai Rp15 miliar dari tersangka penipuan investasi robot trading Viral Blast..

Whisnu mengatakan aset berupa rumah mewah tersebut milik petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang mengoperasikan robot trading Viral Blast.

Baca Juga: Sssttt....Polri Akan Segera Mengumumkan Mafia Minyak Goreng

"Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya," kata Whisnu.

Ia menjelaskan, aset yang disita berupa 1 unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh dan 1 unit rumah mewah di Green lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama. "Keduanya senilai Rp15 miliar rupiah," ungkap Whisnu.

Selain itu, Tim Dittipdeksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya.

Baca Juga: Ria Ricis Akui Tak Ingin Memiliki Anak yang Mirip Dirinya, Teuku Ryan Kaget: Ih Jangan Gitu

Penyidik juga penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.

"Tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," ujar Whisnu.

Whisnu menambah, penggeledahan juga dilakukan serentak pada 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Rating Program MotoGP Mandalika Masih Terkalahkan oleh Sinetron Ikatan Cinta

"Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan," ucapnya.***

 

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler