Kejagung Tetapkan Satu Anggota TNI sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TWP AD

22 Maret 2022, 21:09 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa) /

GALAJABAR - Seorang anggota TNI, Kolonel CW ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.

Penetapan tersangka terhadap Kolonel CW telah dilakukan pada 15 Maret 2022, namun Kejaksaan Agung baru mengumumkannya hari ini.

Kolonel CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer. Sebelumnya, penyidik telah menahan Brigadir Jenderal YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD sejak Juli 2021.

Baca Juga: Terbakar Api Cemburu, Asep Serang Sahabatnya dengan Senjata Tajam

"Tersangka yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 22 Maret 2022.

Adapun peran Kolonel CW dalam perkara ini adalah menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandung, Palembang.

CW juga berperan menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg dan telah diduga menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS. Adapun KGS MMS merupakan tersangka dari unsur sipil yang sudah ditahan sejak 16 Maret 2022.

Baca Juga: PUBG Mobile Rayakan Ulang Tahun di 4 Mall, Salah Satunya di Bandung Lho

Menurut Ketut, dalam perkara ini telah terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100 persen haya jika sudah menjadi sertifikat induk.

Selain, pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya 17,8 hektare namun belum berbentuk sertifikat induk. Kelebihan pembayaran dana legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi sebesar Rp2 miliar tidak sah sesuai PKS.

"Penggunaan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkata Darat (Kasad)," ucap Ketut dikutip Galajabar dari Antara. 

Baca Juga: PERHATIAN! Ketersedian Pangan Menjelang Ramadhan, Mentan Sebut Ada 4 Komoditas yang Defisit !

Sedangkan penyimpangan atas perjanjian kerja sama (PKS) untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme, pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya dokumen surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah. Lahan yang diperoleh nihil dari pembayaran Rp41,8 miliar.

"Tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal Hak Guna Garap (HGG) atau sertifikat induk," kata Ketut.

Adapun dalam perkara ini estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas Rp59 miliar.

Baca Juga: Bandung Jadi Tuan Rumah Harsiarnas, Rencananya Akan Dibuka Jokowi, Adiyana: Harus Siap Hadapi Perubahan

Ketut menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik koneksitas yang terdiri atas jaksa penyidik berjumlah 40 orang berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer (Jampidmil), Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.

Sementara itu, terkait tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT tidak dilakukan penahanan. Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Edy Imran menjelaskan, karena atasan yang berhak menghukum (ankum) CW saat ini berada di luar negeri.

"Kebetulan ankum, atasan yang berhak menghukum, dari tersangka ini sedang berada di luar negeri, sehingga kami tidak bisa mendelegasikan surat perintah penahanan,” jelas Edy.

Baca Juga: Sekda Minta OPD Terkait untuk Jaga Ketersediaan 12 Bahan Pokok Jelang Ramadan dan Idul Fitri di Jawa Barat

Meski tidak ditahan, menurut Edy, tersangka CW bersikap kooperatif. Akan tetapi pihak tetap menargetkan melakukan penahanan sementara terhadap CW pada Selasa (29/3).

Sebelumnya, Jampidmil selaku koordinator penyidik koneksitas telah menetapkan Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD, Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP, dan penyedia lahan perumahan prajurit berinisial KGS MMS sebagai tersangka.

Brigjen YAK dan NPP merupakan tersangka dugaan korupsi penempatan investasi dana TWP-AD. Sementara KGS MMS dan CW menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan prajurit.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler