MIRIS! Pelajar SMA di Tangerang Serbu SMK, Polisi Tetapkan 16 Orang sebagai Tersangka

5 Juni 2022, 14:47 WIB
Ilustrasi tawuran pelajar /Pikiran Rakyat

GALAJABAR - Tindakan tidak terpuji dilakukan oknum pelajar dari SMA Budi Mulia yang melakukan penyerangan terhadap SMK Yadika 3 di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Akibat aksi penyerangan tersebut, beberapa kaca jendela sekolah pecah. Bahkan sejumlah orang terluka.

Buntut dari penyerangan tersebut, sebanyak 16 pelajar diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka aksi penyerangan yang terjadi di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (31/5/2022). 

Baca Juga: Pemilihan Ketum KONI KBB Periode 2022-2026 Penuh Dinamika, Asep Suhardi: Bukti Telah Terjadi Demokrasi

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penyerangan itu dilakukan para pelajar dari SMA Budi Mulia terhadap SMK Yadika 3 di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang..

"Kami mengamankan sebanyak 19 pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. 16 orang pelajar diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga pelajar lainnya berstatus saksi," ujar Kombes Zain dikutip Galajabar dari PMJ News, Minggu  5 Juni 2022.

Menurut Zain, polisi mendapatkan laporan dari pihak sekolah yang diserang sekelompok pelajar dari sekolah lain. Dari laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di TKP serta memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS Turun di Pegadaian, Ini Rinciannya Minggu 5 Juni 2022

Aksi itu menyebabkan kerugian materil bagi sekolah yang menjadi sasaran penyerangan. Bahkan, Zain menyebut aksi penyerangan itu menimbulkan adanya korban luka-luka.

"Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah serta membawa senjata tajam. Selain mengakibatkan beberapa jendela pecah, juga terdapat satu korban luka," tuturnya.

Selain mengamankan para pelaku, lanjut Zain, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima buah celurit, satu buah pedang jenis katana, tiga buah plat baja yang dibuat tajam, tiga buah batu, dan dua petasan.

Baca Juga: Kenapa Operasi SAR Eril Hanya Tujuh Hari Lalu Dinyatakan Meninggal? Simak Penjelasannya di Sini

Zain menegaskan akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku anak berhadapan hukum (ABH). Hal itu sebagai upaya menekan aksi-aksi tawuran yang telah meresahkan masyarakat, bahkan sampai menghilangkam nyawa.

"Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan, peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan. Anak Berhadapan Dengan Hukum akan tetap kami proses," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang UU Darurat Subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler