RAMADHAN 2023, Ini Jam Kerja ASN atau PNS Selama Sebulan Puasa

20 Maret 2023, 17:52 WIB
Ilustrasi ASN. RAMADHAN 2023, Ini Jam Kerja ASN atau PNS Selama Sebulan Puasa. /bkn.go.id

GALAJABAR - Ramadhan 2023 memberikan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Pasalnya, selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN mengalami perubahan dari hari-hari biasanya. Jam kerja ASN menjadi lebih singkat.

Seperti diketahui, setiap bulan Ramadhan, jam kerja ASN selalu mengalami perubahan. Tak cuma ASN, PPPK juga biasanya mengikuti jam kerja ASN.

Baca Juga: PERSIB Kalahkan Dewa United, Peluang Juara Masih Terbuka Meski Sangat Tipis

Kemungkinan besar, jam kerjas ASN di bulan suci Ramadhan 2023 ini tak akan jauh dari jam kerja pada tahun sebelumnya. Hanya bedanya, pada Ramadhan 2022 lalu, ASN masih ada yang terkena program WFH alias bekerja di rumah karena pandemi Covid-19.

Sejauh ini, pemerintah pusat melalui Kemenpan RB atau BKN memang belum mengeluarkan keputusan terkait jam kerja ASN selama Ramadhan 2023.

Namun biasanya, ASN di bulan Ramadhan 2023 mulai kerja pukul 08.00 WIB.Merujuk pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ASN tetap bekerja selama lima hari dalam sepekan.

Jam istirahat

Jam kerja menjadi pukul 08.00-15.00 WIB yaitu hari Senin hingga Kamis dengan jam istirahat pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00–15.30 WIB dengan jam istirahat 11.30–12.30 WIB.

Baca Juga: Kalender RAMADHAN 2023 Mataram Lombok NTB, Lengkap Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WIB dari hari Senin hingga Kamis dengan jam istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pada 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Sehingga untuk pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5/6 hari kerja selama bulan Ramadhan 2023 harus terpenuhi minimal 32, 5 jam dalam satu minggu.

7 Jam Sehari

Di Bengkulu, jam kerja ASN pada Ramadhan 2023 akan dikurangi. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri menyatakan, jam kerja selama Ramadan menjadi tujuh jam sehari.

"Penerapan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu selama Ramadan menjadi tujuh jam yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB," ungkapnya.

Baca Juga: MENU SAHUR ENAK Ramadhan 2023, Semur Ayam Sederhana Tapi Bergizi

Pengurangan jam kerja ini, tambahnya, sama seperti tahun sebelumnya. Namun Pemerintah Provinsi Bengkulu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat.

Tujuan dari pengurangan jam kerja tersebut, ujarnya, untuk menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah selama Ramadan.

"Kami masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait penerapan pengurangan jam kerja untuk ASN selama Ramadan," pungkasnya.

Sementara Pemkot Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan jam kerja ASN di bulan Ramadhan 2023 berkurang menjadi 32,5 jam per pekan dari biasanya 37 jam.

Hal itu disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevia. Dikatakan Baiq, Pemkot Mataram akan menyusun jam kerja ASN di bulan Ramadhan 2023.

Disiplin ASN

Aturan itu masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: JAM KERJA ASN Bulan RAMADHAN 2023 Cuma 7 Jam, Cek Informasinya di Sini

"Dasar tersebut akan dijadikan acuan kita mengeluarkan surat edaran terkait penetapan jam kerja untuk ASN. Kita masih tunggu dulu surat dari Kemenpan RB, sebagai dasar kita buatkan surat edaran untuk ASN di Kota Mataram," tuturnya.

Biasanya, ujar Baiq, pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, sehingga pengurangan jam kerja dalam seminggu menjadi 32,5 jam per pekan dari 37 jam.

Dengan ketentuan untuk Kota Mataram yang memberlakukan jam kerja selama lima hari setiap pekannya maka pada hari Senin sampai Kamis, ASN masuk kerja dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita.

Sedangkan waktu istirahat diberikan setengah jam, yaitu dari pukul 12.00 Wita sampai pukul 12.30 Wita. Sementara khusus di hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.30 Wita.

Baca Juga: Ade Tajudin Sutiawarman Resmi Jadi Kepala Kejati Jabar

"Dalam surat edaran yang akan kita keluarkan, nantinya juga mengatur tentang pakaian yang akan digunakan selama bulan Ramadhan," jelas dia.

Untuk ASN dan pegawai non-ASN selama bulan Ramadhan 2023, ia mengatakan, menggunakan pakaian Muslim seperti tahun sebelumnya. Sementara untuk pegawai non-Muslim diminta untuk menyesuaikan.

Lebih jauh Evi mengatakan, kendati ada pengurangan jam kerja ASN, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap disiplin ASN.***

Editor: Usman Alwasim

Tags

Terkini

Terpopuler