Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Perintahkan Tukar 5 Kg Sabu dengan Tawas

30 Maret 2023, 14:08 WIB
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Gara-gara Tukar 5 Kg Sabu dengan Tawas. /Facebook.com/ Teddy Minahasa Putra/

GALAJABAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksa Barat menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati. JPU menilai Teddy Minahasa terbukti bersalah dalam kasus narkoba.

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," ujar salah satu JPU Iwan Ginting, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Teddy Minahasa terbukti bersalah dan menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati. Sidang agenda tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.

Baca Juga: Piala Dunia U 20 Batal Digelar, Siapa Saja Pihak yang Menolak Kehadiran Israel?

Baca Juga: Waspada Marburg ! Pemerintah Indonesia Warning Masyarakat Terkait Virus Ini

JPU menyatakan, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," papar Iwan.

Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU menegaskan tidak ada hal meringankan dalam tuntutan untuk Teddy Minahasa. "Hal hal yang meringankan tidak ada," kata JPU Iwan Ginting

Baca Juga: Banyak Tawuran Pelajar di Jawa Barat,Gubernur Ridwan Kamil Ajak Guru dan Pelajar Terdepan Tanggulangi Tawuran

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Host Piala Dunia U-20, Erick Thohir Dipuji, Ganjar dan Wayan Koster Dibully

Iwan menegaskan hal-hal memberatkan bagi terdakwa Teddy Minahasa, di antaranya yakni Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, Teddy juga tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil barang bukti. Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," jelas JPU.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Baca Juga: RESMI! Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Baca Juga: Jadwal Imsak RAMADHAN 2023 JAKARTA, SEMARANG, YOGYAKARTA dan SURABAYA Kamis 30 Maret 2023

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Saat itu, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas. Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler