Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai Bayar THR, Lengkap dengan LINK Pengaduan

1 April 2023, 14:07 WIB
Ilustrasi/Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan /Pixabay.com/geralt/

 

GALAJABAR – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang harus didapatkan oleh pekerja. Namun, jika perusahaan lalai membayar THR untuk karyawan, maka akan mendapatkan sanksi seperti yang telah dipaparkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

 

 Karyawan dapat mengajukan pengaduan kepada pemerintah melalui link aplikasi yang disediakan jika mendapati perusahaan terkait lalai membayar tunjangan.  

"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah," kata Menaker Ida saat Rapat Kerja (Raker).

THR Wajib Dibayarkan Perusahaan

 

Ketentuan tentang THR telah diatur dalam beberapa peraturan yang ada. Yaitu dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia atau PP Nomor 78 Tahun 2015. Tertuang juga dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 yang membahas tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah Kota Depok Jawa Barat 2023 Senilai Rp45 Ribu

Jika perusahaan memiliki kendala atau kesulitan membayar tunjangan pada karyawannya, maka aka nada beberapa keringanan melalui diskusi. Pengusaha dan karyawan dapat melakukan dialog dan menyepakati mekanisme pembayaran THR tersebut.

Misalnya dengan pembayaran secara bertahap jika perusahaan kesulitan dan telah disepakati oleh karyawan. Kedua, pembayaran juga dapat ditangguhkan selama jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan karyawan yang bersangkutan.

Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai

 

Jika perusahaan masih lalai dan tidak memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sanksi yang diperoleh adalah denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar kepada karyawan. Hal ini terjadi apabila perusahaan terlambat membayar tunjangan sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati.

Baca Juga: Ada Apa dengan 1 April? Ini Alasan dan Asal Usul April Mop

Jika terjadi kasus perusahaan tidak membayarkan tunjangan, maka dapat dikenakan sanksi yang berbeda:

  1. Teguran secara tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi yang dipakai perusahaan
  4. Pembekuan usaha

Link Aplikasi Konsultasi dan Pengaduan THR

Untuk karyawan atau pengusaha yang membutuhkan konsultasi atau pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023. Pengaduan atau konsultasi dapat dilakukan melalui aplikasi SIAP KERJA.

Berikut adalah langkah-langkah penggunaan aplikasi:

  1. Pilih Menu Masuk pada Aplikasi
  2. Login untuk Masuk di SIAP KERJA :https://account.kemnaker.go.id/. (Bagi yang belum mendaftar dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu)
  3. Bagi yang Akan Konsultasi THR :

      3.1. Tekan Menu Konsultasi THR

      3.2. Pilih zona wilayah tempat pekerja/perusahaan berada

      3.3. Konsultasikan masalah THR

Jika masalah belum terselesaikan, pekerja/perusahaan dapat melanjutkan ke pengaduan THR.

 4. Pengaduan THR :

      4.1. Tekan Menu Pengaduan THR

      4.2. Isikan formulir yang tersedia

      4.3.  Laporkan masalah yang dihadapi

 Demikian informasi terkait THR 2023, semoga bermanfaat.***

Editor: Lina Lutan

Tags

Terkini

Terpopuler