DPR Minta Penanggung Jawab Keamanan Gedung Kejagung Ditindak Hukum

24 Oktober 2020, 19:13 WIB
Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI pasca kebakaran. /Instagram @pakindro

GALAJABAR - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta pejabat yang bertanggung jawab atas keamanan bangunan Gedung Kejaksaan Agung turut ditindak secara hukum.

"Bagaimana cairan pembersih yang tidak berizin bisa beredar di gedung-gedung pemerintah? Semua 'kan sudah ada anggarannya, jadi pergunakan anggaran itu untuk membeli barang-barang yang berkualitas baik," tuturnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu 24 Oktober 2020.

Ia berharap agar kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pemerintahan agar teliti dalam mengelola anggaran dan memilih material yang dipakai agar tidak kembali terjadi kasus serupa di masa datang.

Baca Juga: Dua Pendaki Berfoto Bugil di Gunung Gede Bakal Diproses Hukum

Ia pun meminta kepada semua pihak agar kebakaran dijadikan pelajaran untuk selalu menaati prosedur operasional standar dalam setiap pekerjaan.

"Kasus ini memberikan pembelajaran bagi kita semua agar di setiap pekerjaan, apa pun itu pekerjaannya, harus dan wajib menjalankan standar operasional prosedur dalam bekerja sehingga sekecil apa pun tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Adies seperti dikutip galajabar dari Antara.

Ia menyesalkan bahwa sebuah kelalaian kecil dapat menyebabkan bencana yang sangat besar.

"Siapa menyangka cuma gara-gara kelalaian saja sehingga puntung rokok dapat melalap habis Gedung Kejagung yang sangat besar," katanya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Berkah Bagi Petani Tanaman Hias di Kabupaten Bogor

Apresiasi

Adies memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan teliti dengan melibatkan banyak ahli dari berbagai bidang.

"Saya memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, khususnya Dirpidum Bareskrim Polri, yang telah mengungkap kasus ini dengan cepat dan cermat serta penuh kehati-hatian," katanya.

Adies yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI lantas melanjutkan, "Ini terbukti dengan 131 orang yang diperiksa serta beberapa kali memeriksa lokasi TKP dengan teliti dan melibatkan ahli-ahli di bidang masing-masing."

Baca Juga: Presiden Polandia Menambah Daftar Panjang Kepala Negara Terkonformasi Positif Covid-19

Sebelumnya, Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini.

Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan buruh bangunan.

Delapan orang pun menjadi tersangka dan dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler