Rp100 Juta per Tahun, Biaya Perawatan Kesehatan Jaksa Pinangki

- 2 Desember 2020, 15:02 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 2 Desember 2020. /Antara/Desca Lidya Natalia/

 

GALAJABAR - Sidang kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020, mengungkap biaya perawatan yang mencapai Rp100 juta per tahun.  

Hal itu disampaikan saksi dr. Olivia Santoso, dokter "home care" Jaksa Pinangki. Menurut Olivia, Pinangki rutin memeriksakan kesehatan sejak 2013 hingga 2020.

"Dalam 1 tahun bisa Rp100 juta lebih, dari dulu seperti itu," kata Olivia, seperti dikutip dari Antara News. 
Baca Juga: Keterangan Saksi : Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW X-5 Setelah Memenangkan Suatu Kasus
Olivia menyatakan, ia mengenal Pinangki pada 2013. Sejak itu hingga 2020, Pinangki kerap mendapat suntikan multivitamin.

"Saya kenal sejak 2013 saat saya bekerja di sebuah klinik, saat itu Bu Pinangki datang ke klinik untuk berobat karena kelelahan bekerja dan suntik vitamin C," jelas Olivia.

Olivia menyatakan, biaya sekali konsultasi bergantung keluhan dan pengobatan yang diberikan.
Baca Juga: Sutradara Indonesia Terlibat, Sajikan Cerita Horor Asia, Folklore Seri Kedua Segera Diproduksi
"Untuk obat-obatan tarifnya sekitar Rp800 ribu sampai Rp1 juta sedangkan untuk jasa konsultasi kalau 'weekdays' siang hari Rp300 ribu per kedatangan, untuk malam hari atau 'weekend' harganya Rp500 ribu," tuturnya.

Menurut Olivia, Pinangki juga pernah disuntik botoks.

"Pernah suntik botoks kolagen, itu untuk kerutan, untuk kesehatan kulit misalnya bila ada yang tidak simetris," ungkapnya.
Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Batu Besar Menimpa Jalan di Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya
Olivia juga menambahkan, Pinangki pun pernah membayar untuk pembelian "rapid test" Covid-19.

"Suntik botoks biayanya Rp7 juta, untuk 'rapid test' Rp9-19 juta bener? Apakah ini semua dibayar terdakwa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, KMS Roni.

"Iya," jawab saksi.
Baca Juga: Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Polda, Kuasa Hukum Sebut Bukan Mangkir

Jaksa kemudian bertanya apakah saksi pernah menanyakan pekerjaan terdakwa karena biaya perawatan dari Agustus 2019 sampai Juni 2020 mencapai Rp170-an juta.

"Karena saya sudah kenal sejak 2013 dan care sama kesehatan baik diri sendiri dan teman-temannya," kata saksi.


Pinangki didakwa telah menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Baca Juga: Kota Bandung Masuk Zona Merah, Ema Instruksikan OPD Perketat Penangan Covid-19

Terdakwa membelanjakan uang itu antara lain untuk pembayaran dokter "home care" atas nama dr. Olivia Santoso mulai 18 Oktober 2019 - 20 Juli 2020.

Jenis perawatan yang didapat Pinangki adalah infus vitamin; obat anak; suntik dan vaksin flu untuk ibunya Pinangki dan pembantu; pembelian rapid tes biosensor buatan Korea; infus obat mual, muntah dan lainnya dengan total pembayaran Rp176.880.000.

Perkara suap ini membuat Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Baca Juga: Ngatiyana: ASN Pemkot Cimahi Jangan Kendor Dalam Melayani Mayarakat

Dakwaan yang kedua, Pinangki melakukan pencucian uang dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900.

Lalu yang ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x