KPK Periksa Edhy Prabowo Sebagai Saksi untuk Tersangka PT DPP

- 3 Desember 2020, 15:35 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12/2020) malam. KPK melakukan penggeledahan usai menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12/2020) malam. KPK melakukan penggeledahan usai menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).

Baca Juga: Ronaldo Genapkan Gol ke 750 ke Gawang Dynamo Kiev

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

 Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Direktur Teknik Garuda Terkait Pengadaan Pesawat

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah