KPK Periksa Edhy Prabowo Sebagai Saksi untuk Tersangka PT DPP

- 3 Desember 2020, 15:35 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12/2020) malam. KPK melakukan penggeledahan usai menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12/2020) malam. KPK melakukan penggeledahan usai menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

GALAJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, Kamis 3 Desember 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Edhy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

"EP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT," kata Ali melalui keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Ustadz Maaher Terkait Ujaran Kebencian di Media Sosial

 Selain itu, KPK juga memeriksa Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) sebagai saksi untuk tersangka Edhy.

"APM diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Ali.

Dalam penyidikan kasus itu,  dikutip galajabar dari Antara, KPK telah menggeledah rumah dinas Edhy di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu  2  Desember 2020. Dari penggeledah tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara, barang bukti elektronik, dan delapan unit sepeda.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Dana DIPA dan TKDD Dimaksimalkan untuk Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam bentuk rupiah dan mata asing dengan total sekitar Rp 4 miliar.

Total KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x