GALAJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, Kamis 3 Desember 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Edhy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
"EP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT," kata Ali melalui keterangannya di Jakarta.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Ustadz Maaher Terkait Ujaran Kebencian di Media Sosial
Selain itu, KPK juga memeriksa Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) sebagai saksi untuk tersangka Edhy.
"APM diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Ali.
Dalam penyidikan kasus itu, dikutip galajabar dari Antara, KPK telah menggeledah rumah dinas Edhy di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu 2 Desember 2020. Dari penggeledah tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara, barang bukti elektronik, dan delapan unit sepeda.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Dana DIPA dan TKDD Dimaksimalkan untuk Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam bentuk rupiah dan mata asing dengan total sekitar Rp 4 miliar.
Total KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).