Polisi Dihalangi di Petamburan, Kapolri Marah Besar dan Tegaskan Tidak Boleh kalah Dengan Ormas

- 4 Desember 2020, 08:51 WIB
Kapolri Jendral Polisi Idham Azis
Kapolri Jendral Polisi Idham Azis /

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa 'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.***

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah