Resmi, Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka

- 10 Desember 2020, 13:50 WIB
Potret Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab.
Potret Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal./


GALAJABAR - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta, Sabtu 14 November 2020.

Selain Habib Rizieq, penyidik juga menetapkan 5 tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara sudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam koferensi pers, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Polda Jabar Tunggu Kehadiran Habib Rizieq Shihab Untuk Pemeriksaan Kasus Kerumuman di Megamendung

Sedangkan tersangka lainnya yaitu HU selaku ketua pantia; A selaku sekretaris panitia, MS selaku penanggungjawab bidang keamanan.

Selain itu, SL selaku penanggung jawab acara dan HI sebagai kepala seksi acara.

"Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Hari HAM Internasional, Ketua Komnas: Tidak Boleh Ada Pihak Manapun yang Menghilangkan Kemerdekaan

Seperti diketahui, sebelumnya Habib Rizieq Shihab, menantu, dan kelompoknya diperiksa dengan status sebagai saksi.

Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.

Adapun, pada dua kali pemanggilan polisi imam besar FPI itu tidak hadir.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah