GALA JABAR - Imam besar Fron Pembela Islam (FPI) jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya mendapat tanggapan dari berbagai kalangalangan salah satunya dari Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.
Mardani menilai status tersangka yang diberikan kepada Habib Rizieq karena membuat kerumunan di saat pandemi Covid-19 sangat memprihatinkan. Apalagi karena kerumunan tersebut sampai-sampai Polri melakukan pengintaian dan berujung menewaskan 6 orang anggota FPI. Hal ini membuat Mardani tidak habis pikir sekaligus prihatin.
"Belum jadi tersangka beliau sudah dibuntuti, iringannya ditembaki. Dianggap lebih berbahaya dari separatis makar? Ternyata hanya tersangka kerumunan, yang banyak dilakukan oleh masyarakat lain. Sampai ada korban nyawa 6 orang. Sangat prihatin potret hukum Indonesia. Segera diusut," kata Mardani di Jakarta, Jumat 11 Desember 2020.
Baca Juga: Disney Rilis Sejumlah Konten Anyar, Mulai dari Lando, R2-D2 Hingga Star Wars
Ia mengakui, untuk melakukan penetapan tersangka terhadap seseorang memang hak dari aparat kepolisian. Namun semestinya dalam kondisi seperti saat ini, aparat harus lebih bijaksana dalam mengambil sebuah keputusan. Aparat harus lebih bisa mengutamakan ketenteraman dan kedamaian.
"Semua mestinya bijak, jaga ketenangan dan persaudaraan. Penetapan tersangka haknya aparat. Tapi pertimbangan manfaat dan keutamaan menjaga suasana kondusif agar semua bersama menghadapi Covid-19 jauh lebih utama," ujarnya.
Sejak awal terjadinya peristiwa penembakan itu, kata dia, masyarakat dan sejumlah aktivis telah menyuarakan untuk membentuk tim independen pencari fakta. Namun sampai hari ini, belum sama sekali terlihat respons dari Pemerintah terhadap aspirasi masyarakat tersebut.
Baca Juga: Liga Super Eropa: Memakmurkan Kaum Elite dan Menjadikan Pemain Sebagai Sapi Perah
Mardani menegaskan, peristiwa yang menewaskan 6 warga sipil ini harus diusut secara tuntas.