Awas Lho! Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipenjara Sekaligus Kena Denda

- 11 Januari 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi  Vaksinasi
Ilustrasi Vaksinasi /Paxabay/Whitesession/80

GALA JABAR - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan ada sanksi pidana bagi orang yang ogah disuntik vaksin corona (Covid-19).  Pasalnya, vaksinasi Covid-19 bersifat wajib.

Edward menyatakan sanksi pidana itu bisa berupa denda hingga penjara atau bahkan keduanya sekaligus.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: BPOM Restui Vaksin Covid-19 Sinovac, Vaksinasi Massal Segera Digelar

"Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ucap Edward dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi, Sabtu 9 Januari 2021.

Namun, ia menyatakan, hukum pidana ini menjadi sarana paling akhir. Artinya, hal ini dilakukan setelah penegakan hukum yang lain tak berfungsi.

"Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat," katanya.

Baca Juga: Tindak Lanjut Investigasi Komnas HAM Soal Penembakan FPI, YLBHI Desak Presiden Evaluasi Total Polri

Ia mengatakan, pemerintah hingga tenaga medis dapat melakukan sosialisasi pentingnya vaksinasi Covid-19.

Dengan demikian, lanjut dia, ada kesadaran dari masyarakat untuk mau divaksinasi.

"Tanpa ada upaya paksa, penegakan hukum dengan konteks pidana itu tidak perlu dilakukan," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x