Perhatian ! Vaksin Sinovac Tidak Bisa Diberikan kepada Orang-orang dengan Kriteria Tertentu, Ini Daf

- 17 Januari 2021, 11:43 WIB
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin COVID-19 Sinovac  di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin COVID-19 Sinovac di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya /
GALAJABAR - Pemerintah  resmi memulai program vaksinasi Covid-19 secara nasional yang diberikan secara gratis kepada masyarakat, Rabu  13 Januari 2021 lalu.
Ditandai dengan pemberian vaksin kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diikuti oleh sejumlah perwakilan dari berbagai profesi.

Untuk dapat mencapai kekebalan komunal atau herd immunity, Pemerintah menargetkan vaksinasi pada 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 181,5 juta jiwa.

Baca Juga: Mata Kering Akibat Terlalu Sering Menggunakan Masker, Ternyata Bisa Dicegah Lho ? ini Tipsnya

Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas pertama adalah tenaga kesehatan kemudian petugas pelayanan publik.

Untuk keperluan program vaksinasi ini, Pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin yang berasal dari beberapa perusahaan dan negara yang berbeda.

Dari total tersebut, telah tiba di Tanah Air vaksin Covid-19 produksi Sinovac Biotech Inc dengan rincian 3 juta dosis vaksin COVID-19 siap pakai serta 15 juta bahan baku vaksin COVID-19 yang langsung diolah oleh BUMN Bio Farma.

Baca Juga: Lirik Lagu Stairway to Heaven Milik Led Zeppelin yang Bakal Berusia 50 Tahun Pada 2021 Ini

Seperti  dikutip dari  laman Covid19.go.id, vaksin Covid-19 produksi Sinovac tersebut tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu, yaitu:

1. Memiliki riwayat konfirmasi COVID-19;
2. Wanita hamil dan menyusui;
3. Berusia di bawah 18 tahun;
4. Tekanan darah di atas 140/90;
5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19;
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);

Baca Juga: Kompetisi NBA: Triple-Double Bersejarah Harden Bawa Nets Tekuk Magic

10. Menderita penyakit ginjal;
11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
15. Menderita penyakit Diabetes Melitus;
16. Menderita HIV; dan
17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x