Jual Tiket Tidak Sesuai Ketentuan, Kemenhub Bekukan Izin Penerbangan Maskapai Penerbangan

- 22 Januari 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi PESAWAT komersial.*/ANTARA
Ilustrasi PESAWAT komersial.*/ANTARA /

GALAJABAR - Gegara melanggar penerapan tarif batas bawah (TBB), beberapa maskapai penerbangan dibekukan izin rute penerbangannya oleh Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Pembekuan itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Novie Riyanto mengatakan akan menindak tegas operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.

Baca Juga: Sepekan Hanya Dikunjungi 20 Wisatawan, Saung Angklung Udjo Terancam Bangkrut

"Kami akan tindak tegas operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket", jelasnya di Jakarta, Jumat 22 Januari 2021.

Dijelaskannya, bahwa KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.

Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara di lapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: BNN Sebut Pandemi Covid-19 Tak Menghilangkan Peredaran Narkoba

Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta – Ujung Pandang, Jakarta – Pontianak, dan Jakarta – Kualanamu.

Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin rute penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari, ujar Novie.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x