Mencengangkan ! Narapidana Kendalikan Penyelundulan 171 Kilogram Sabu

- 26 Januari 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi sabun sereh
Ilustrasi sabun sereh /Pixabay

GALAJABAR - Sabu seberat 171 kilogram,  puluhan ribu pil ekstasi dan kapsul NPS (New Psychoactive Substances) dikendalikan oleh narapidana bernama Daeng Sabil dari Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata, Palembang.

"Pengendali dan pemilik narkoba tersebut Daeng Sabil, seorang napi yang berada di LP Merah Mata, Palembang," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Januari 2021.

Sebelumnya, Tim gabungan dari BNN berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 171 kg sabu dan puluhan ribu pil ekstasi di wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu 23 Januari 2021.

Baca Juga: Besok, Presiden Menerima Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua, Lanjut Melantik Kapolri Baru

Narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa melalui transportasi laut dengan menggunakan kapal cepat. Narkoba tersebut selanjutnya dijemput dengan menggunakan kapal kayu.

Dari pengungkapan itu, BNN mengamankan tiga orang pelaku yakni atas nama Daeng Sabil, Shahrir, dan Pamasangi.

Ketiga orang tersebut beserta barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor BNN Pusat, Jakarta untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Satgas Antirentenir Kota Bandung Terima 5.720 Pengaduan, Mayoritas Terjerat Pinjaman Online

"Kita tetap menggelorakan semangat perang untuk narkoba dan itu tidak akan pernah selesai dan kita harus tetap semangat dan melakukan tugas-tugas kita untuk melindungi masyarakat Indonesia terutama pada generasi muda," ucapnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x