Pasutri Muda Menjadi Mucikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

- 26 Januari 2021, 22:56 WIB
Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online /PRFM

GALAJABAR - Sepasang suami istri muda warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi menjadi otak kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra mengatakan, kasus itu terungkap saat tim Satuan Reskrim mendapat informasi tentang praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam praktiknya, pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi online.

Setelah diselidiki polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di salah satu hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota.

Baca Juga: Ambroncius Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Lima Tahun Penjara

 "Dari laporan itu kita dalami,  intai melalui aplikasi Mi Chat, lalu kami membuat janji pertemuan dan memesan jasa prostitusi kepada pelaku. Dari situlah akhirnya mereka kami tangkap," kata Saputra , Selasa 26 Januari 2021.

Setelah itu tim menelusuri dan menjebak dengan cara berpura-pura menjadi pelanggan dan jasa prostitusi kepada pelaku. Lalu pelaku meminta uang kepada pelanggannya sebesar Rp500.000 untuk sekali kencan.

 "Saat itu kami langsung menangkap kedua terduga pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan," kata dia dikutip dari Antara.

Baca Juga: PENGUMUMAN : Barcelona Diambang Kebangkrutan

Berdasarkan keterangan, pelaku berinisial TFA (25), yang dalam melancarkan bisnisnya ia dibantu istrinya, AW (22).

Bisnis haram itu mereka kerjakan sejak satu tahun terakhir. Adapun korban yang berinisial DA (13) warga Jalan Dorak, Desa Banglas, yang sudah putus sekolah pun turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah