Pemerintah Perpanjang Larangan WNA Masuk Wilayah Indonesia

- 8 Februari 2021, 22:11 WIB
Larangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang.
Larangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. /Pixabay/Rainer Prang.

GALAJABAR - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan larangan bagi warga negara asing (WNA)  untuk sementara waktu tidak dapat memasuki wilayah Indonesia.

"Untuk protokol kesehatan kedatangan internasional di Indonesia berlaku efektif pada 9 Februari 2021," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin 8 Februari 2021.

Wiku menerangkan, larangan WNA tidak berlaku bagi pemegang visa dan izin tinggal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca Juga: Pasar Melong Cimahi Berbenah, Kejar Target SNI

WNA lainnya yang diperbolehkan masuk adalah pemegang izin sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA), dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian dan lembaga.

"Kemudian, selain pelaku perjalanan tadi dilakukan tes di bandara, ada juga tes ulang 'reverse-transcriptase' (RT) PCR pada satu kedatangan dan dilanjutkan dengan perawatan lanjutan jika positif," katanya.

Ia menjelaskan bagi WNI yang dinyatakan positif, biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan bagi WNA perawatan akan ditanggung oleh mereka sendiri.

Baca Juga: Tinjau Banjir Ujungjaya, Begini Pesan Bupati Sumedang

Sebagaimana dikutip galajabar dari Antara, selanjutnya bagi pendatang yang dinyatakan positif akan dikarantina selama 5 x 24 jam di pusat isolasi.

Dengan ketentuan bagi WNI yang tidak mampu secara ekonomi perawatan akan dilakukan di tempat akomodasi karantina khusus dan biaya ditanggung pemerintah dengan syarat menunjukkan surat tanda tidak mampu.

Bagi WNA yang merupakan kepala perwakilan asing, isolasi akan dilakukan di kediaman pribadi dan bagi WNI dan WNA yang mampu secara ekonomi, isolasi akan dilakukan di tempat akomodasi karantina khusus dan biaya ditanggung secara pribadi.

Baca Juga: Mau Ikut Seleksi PPPK 2021 ? Pastikan Syarat-syarat Ini Terpenuhi

Setelah menjalani karantina, tes ulang RT PCR akan kembali dilakukan dengan perawatan lanjutan bagi mereka yang masih dinyatakan. Bagi WNI biaya ditanggung pemerintah, dan bagi WNA biaya ditanggung secara pribadi.

Mereka kemudian diajukan melakukan karantina di tempat kediaman selama 14 hari dengan protokol kesehatan ketat. Setelah itu, mereka diperbolehkan melanjutkan mobilitas sesuai kebijakan daerah tempat menetap, demikian Wiku Adisasmito.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah