Pemerintah Berlakukan Diskon PPnBM untuk Kendaraan Bermotor

- 12 Februari 2021, 22:34 WIB
Suasana pameran mobil di Jakarta sebelum masa pandemi Covid-19
Suasana pameran mobil di Jakarta sebelum masa pandemi Covid-19 /Istimewa/

Kebijakan diskon pajak ini nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah.

Menkeu Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak itu dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

Baca Juga: Sosok Prie GS di Mata Rekan, Gus Mus: Dia Selalu Membahagiakan Orang Lain

 Kemenkeu menyatakan pemberian diskon pajak itu didukung Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, melalui pengaturan uang muka nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.

Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan diler penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.

Baca Juga: Dispangtan Kota Cimahi Tambah Vaksin Rabies

Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah