Menolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Didenda hingga Penghentian Bansos dan Layanan Administrasi Pemerintah

- 15 Februari 2021, 10:37 WIB
Berani Tolak Vaksin Covid-19, Siap-siap Berhenti Terima Bansos
Berani Tolak Vaksin Covid-19, Siap-siap Berhenti Terima Bansos /The Los Angeles Magazine

GALAJABAR - Presiden Joko Widodo resmi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres tersebut di antaranya memuat sanksi yang ditujukan kepada penolak vaksinasi yang dilakukan dalam upaya penanganan Covid-19 oleh pemerintah.

Sanksi yang diberlakukan bagi penolak vaksinasi di antaranya dengan penundaan jaminan sosial hingga denda.

Mengutip laman setneg.go.id pada Senin, 15 Februari 2021, yang menarik perhatian pada regulasi terkait vaksinasi ini terdapat pada pasal 13A ayat (4). Di sana disebutkan dengan jelas bahwa masyarakat yang termasuk target vaksinasi dapat dikenakan sanksi seperti yang disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: Situs Video Sharing Terbesar di Dunia 'YouTube' Pertama Kali Diluncurkan pada 15 Februari 2005

Berikut bunyi pasal 13A ayat (4) pada Perpres Nomor 14 tahun 2021.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. Denda

Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, dalam salah satu keterangannya pemerintah mengatakan bahwa diharapkan target vaksinasi untuk penanganan Covid-19 dapat tercapai.***

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x