Dugaan Tindak Pidana Korupsi di BPJS, Kejagung Resmi Periksa 5 Orang Saksi

- 16 Februari 2021, 13:58 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI.
Gedung Kejaksaan Agung RI. /PMJ News

GALAJABAR - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kini sedang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana.

Mendengar hal tersebut, Jaksa Penyidik Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

Menariknya, 3 dari 5 orang saksi tersebut kini tengah menjabat sebagai direktur.

Baca Juga: Beragam Jenis Mie di Beberapa Negara, Yang Mengaku Penggemar Makanan Ini Wajib Mencobanya

Dilansir Galajabar dari Antara, 16 Februari 2021, lima saksi tersebut di antaranya:
1. MS sebagai PIC PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen;
2. ACW sebagai Direktur PT Ashmore Asset Management;
3. LS sebagai Direktur PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen;
4. PBK sebagai Direktur PT BNI Sekuritas; dan
5. RM sebagai Dealer Pasar Utang BPJS-TK.

Pemeriksaan ini ditujukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dari tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga: Sinetron Unggulan SCTV, Buku Harian Seorang Istri Dapat Teguran Tertulis, Wakil Ketua KPI: Langgar Norma

Kini, status penanganan kasus tindak pidana korupsi tersebut telah mengalami kenaikan dari status penyelidikan ke penyidikan.

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan telah digeledah oleh Jampidsus Kejagung.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x