Selain itu Mendagri menginstruksikan pendirian posko yang dilaksanakan oleh perangkat desa, dibantu operasionalnya oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat.
Meski masih berlaku untuk 7 provinsi, akan tetapi tidak berlaku bagi semua wilayah mikro di dalamnya.
Terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi agar wilayah masih diiharuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro.
Pertama, jika kondisi tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, maka wilayah mikro tersebut kembali memperpanjang PPKM.
Baca Juga: Kim Hee-chul Super Junior Didesak Menikah oleh Ibunya, Siapa Berminat?
Kedua, jika tingkat kesembuhan masih rendah atau di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
Ketiga, jika tingkat kasus aktif pada wilayah mikro tersebut masih di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.
Keempat, jika tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Keempat unsur tersebut muncul menjadi kriteria atas hasil evaluasi yang dipaparkan oleh Ketua KCP-PEN terhadap hasil penerapan PPKM selama 9 – 19 Februari 2021.