Jokowi Muluskan Izin Investasi Miras, PKS: Jangan Remehkan Penelitian dan Data Akademik!

- 25 Februari 2021, 20:23 WIB
Pemusnahan BB minuman keras
Pemusnahan BB minuman keras /(Antara Jatim/Pemkab Sidoarjo/IS) /(Antara Jatim/Pemkab Sidoarjo/IS)/


GALAJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bahwa industri minuman keras (Miras) sebagai Daftar Positif Investasi (DPI).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau lebih dikenal dengan UU Cipta Kerja.

Dalam aturan ini, diklasifikasikan mengenai golongan-golongan miras yang masuk kedalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: PEDAS !!! Harga Cabai Rawit di Kota Cimahi Tembus Rp120 Ribu/Kg

Berdasarkan aturan ini, terdapat aturan yang memungkinkan usaha miras ini dilakukan atau diusahakan oleh investor asing selain investor domestik bahkan UMKM.

Usai aturan ini resmi disampaikan pemerintah, berbagai penolakan justru muncul dari berbagai pihak.

Pelonggaran bahkan kemudahan usaha miras dinilai akan memberi dampak negatif bagi bangsa Indonesia.

Narasi penolakan itu juga datang dari Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera atas kebijakan yang diberlakukan pemerintah ini.

Baca Juga: Satgas Citarum Harum Sektor 4/Majalaya Lakukan Penanaman Benih Sayuran

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x