4. Perusahaan yang akan melakukan vaksin tersebut harus melaporkan peserta pada Kementerian Kesehatan.
5. Jenis vaksin Gotong Royong harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM
6. Pendistribusian vaksin Gotong Royong dilakukan oleh PT.Biofarma kepada fasilitas kesehatan milik swasta/badan usaha.
7. Jumlah vaksin yang dibutuhkan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin Covid-19 badan hukum/badan usaha.
Baca Juga: Renungan Hadis Hari Ini: Dasar-dasar Hukum dalam Islam
8. Pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan kesehatan setempat.
9. Setiap fasilitas kesehatan harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui system informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang harus disampaikan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
10. Biaya pelayanan fasilitas milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
11. Tata laksana pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan dan operasional oleh masing-masing pimpinan fasilitas kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelayanan vaksinasi.