Kenali Apa Itu Vaksin ‘Gotong Royong’: Simak Kebijakan dan Syaratnya!

- 27 Februari 2021, 08:57 WIB
pelaksanaan vaksinasi
pelaksanaan vaksinasi / instagram.com/@kemenkes_ri/


GALAJABAR – Setelah dilakukan vaksinasi menggunakan vaksin Sinovac, kali ini ada vaksin baru dengan nama vaksin Gotong Royong.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui peraturan Menteri Kesehatan No. 10/2021 menjelaskan kebijakan vaksinasi Gotong Royong.

Dikutip Galajabar melalui Instagram @kemenkes_ri pada 27 Februari 2021, Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan vaksinasi Gotong Royong dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19. Lantas apa saja kebijakannya?

1.Selain vaksinasi program pemerintah, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui vaksinasi Gotong Royong guna membentuk kekebalan imun kelompok

Baca Juga: Perkiraan Cuaca 27 Februari 2021 di Wilayah Jawa Barat: Beberapa Daerah Berpotensi Hujan Petir

2. Vaksinasi Gotong Royong ditujukan kepada karyawan/karyawati/buruh dan keluarga yang pendanaannya ditanggung oleh perusahaan. Semua penerima vaksin Gotong Royong tidak dipungut biaya apapun.

3. Vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu program pemerintah:

- Bagi yang sudah menggunakan vaksin Gotong Royong tidak boleh menggunakan vaksin lainnya seperti sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan bantuan pemerintah.

- Dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik swasta dan bukan fasilitas kesehatan milik pemerintah.

- Vaksinasi Gotong Royong ini dilaksanakan saat vaksin sudah tersedia dan menjadi wewenang Kementerian BUMN dan Biofarma.

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x