Tolak Investasi Miras, Ketua Bidang Dakwah MUI: Apa pun Jenisnya, Khamr Tetap Haram

- 28 Februari 2021, 17:10 WIB
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH. Muhammad Cholil Nafis. /Instagram/Tangkapan layar @cholilnafis
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH. Muhammad Cholil Nafis. /Instagram/Tangkapan layar @cholilnafis /

Cholil menerangkan bahwa World Health Organization (WHO) telah mencatat jumlah kematian pada 2014 karena miras mencapai di atas 3 juta orang.

“Yang mati karena miras lebih dari 3 juta jiwa, lebih banyak dari korban mati karena Covid-19,” tuturnya.

Baca Juga: Bicara Pelemahan KPK hingga Pemberantasan Korupsi, Mahfud MD: KPK Jangan Diombang-ambingkan oleh Opini!

Kemudian, dirinya menyampaikan bahwa dalil dalam al-qur’an dan hadits sudah banyak membahas tentang keharaman yang sangat jelas terhadap miras.

Dia pun melanjutkan bahwa akibat dari konsumsi miras, pelakunya selalu berbuat tindak kriminal karena akalnya telah rusak dan terganggu.

“Sudah jelas mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras?” tanya KH. Cholil.

Baca Juga: Perjalanan Kim Jeffrey Kurniawan Bersama Persib, Kecaman yang Berubah Menjadi Sanjungan

Selanjutnya, K.H. Cholil mengajak masyarakat untuk menolak miras dan mendukung RUU pelarangan miras menjadi UU untuk semua umur yang telah digodok di DPR RI. (Penulis: Naufal Althaf M.A.)***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Instagram @cholilnafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah