Berlakunya hukum Islam soal miras tidaklah melihat waktu dan tempat, melainkan berlaku kapan saja dan di mana saja.
“Di mana pun itu tempatnya kalau diminum memabukkan maka hukumnya haram,” tutur Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI tersebut.
Hukum haramnya miras (khamr) berlaku bagi penjualnya, termasuk orang yang ingin berinvestasi untuk bisnis khamr.
Selain itu, K.H. Cholil menyebutkan bahwa pemerintah termasuk presiden yang turut melegalkan dan memfasilitasi beredarnya miras, termasuk haram.
“Yang membiarkan kemungkaran dengan melegalkan miras dan investasi maka hukumnya haram,” jelasnya.
Kearifan lokal dan bisnis tidak bisa dijadikan alasan sebagai pembenaran agar miras menjadi legal beredar di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Kader PDIP Kembali Terjerat Korupsi, Hasto: Kami Belum Memikirkan Pengganti Nurdin
“Taka da alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras karena itu merusak akal pikiran generasi bangsa,” ucap K.H. Cholil.
Selain dari sisi Islam hukumnya haram, dari sisi kesehatan pun membahayakan jiwa dan akal pikiran, tambahnya.