Tanggapi OTT Gubernur Sulsel, Kantor Staf Presiden: Penindakan Korupsi Akan Dilakukan Secara Konsisten

- 28 Februari 2021, 17:25 WIB
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramordhawardani.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramordhawardani. /Dok KSP/

Hal tersebut bertujuan agar pemerintah bisa melakukan penanganan dan pencegahan korupsi secara transparan.

Selain itu, harus bersifat akuntabel sehingga ketika suatu saat terjadi penyimpangan, maka akan segera dilakukan tindakan.

“Pemerintah akan memberi keleluasaan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugas dan fungsinya secara konsisten dan berkeadilan,” kata Deputi V KSP.

Saat ini terdapat nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang sedang mengalami penurunan dari skor 40 pada 2019, menjadi 37 pada 2020.

Baca Juga: Kader PDIP Kembali Terjerat Korupsi, Hasto: Kami Belum Memikirkan Pengganti Nurdin

Penurunan ini sangat mengkhawatirkan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dan harus menjadi cambuk, tambah Jaleswari.

Jaleswari menegaskan bahwa seluruh pihak tidak boleh memberikan ruang toleransi apapun pada tindakan korupsi.

“Jangan pernah melakukan toleransi pada korupsi,” tutur Deputi V KSP tersebut. (Penulis: Naufal Althaf M.A.)***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah