Polemik Penetapan 6 Arwah Jadi Tersangka, Refly Harun Tinjau dari Kacamata Hukum Pidana dan Hukum Perdata

- 4 Maret 2021, 09:01 WIB
Refly Harun
Refly Harun /YouTube/Refly Harun


GALAJABAR – Ahli hukum tata negara Refly Harun merasa bingung ketika melihat kasus enam arwah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun demikian, Refly tetap berusaha mencari tahu dengan cara menghubungi seorang ahli hukum pidana yang satu universitas dengan dirinya.

Kemudian ahli hukum pidana tersebut mengungkapkan jika dirinya belum pernah menemui kasus semacam itu.

“Kira-kira apa yang harus saya komentari agak membingungkan juga. Saya tadi sempat telepon seorang ahli hukum pidana di universitas saya,” ujar Refly Harun yang dikutip Galajabar dari kanal Youtube pribadinya, Refly Harun, 4 Maret 2021.

Baca Juga: 4 Artis Hollywood yang Melahirkan Saat Pandemi Covid-19

“Kemudian saya tanya kira-kira pernah tidak jenazah dijadikan sebagai tersangka. Kemudian beliau jawab tidak pernah,” ungkapnya.

Namun, jika dibandingkan dengan kasus Ustadz Maheer maka dapat disimpulkan bahwa kasus yang berkaitan dengan enam arwah tersebut harus segera dihentikan.

“Ketika status tersangka tersebut ditetapkan pada seseorang yang telah meninggal dunia maka kasus tersebut secara otomatis dihentikan. Itu terjadi pada Ustadz Maheer,”

Jika kasus tersebut ditinjau dari kacamata hukum pidana dan hukum perdata, Refly menilai jika keduanya memiliki perbedaan yang tampak jelas.

Baca Juga: Benang Merah: Harapan dan Keistimewaan (Chapter 14)

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah