Kuasa Hukum Marzuki Alie, Siang Adukan AHY ke Bareskrim, Sore Membatalkan Laporan

- 4 Maret 2021, 19:32 WIB
Tim kuasa hukum Marzuki Alie membatalkan pelaporan karena berkas kurang lengkap.
Tim kuasa hukum Marzuki Alie membatalkan pelaporan karena berkas kurang lengkap. /Antara/Laily Rahmawaty/

Bareskrim Polri akan mengkonfirmasi laporan tim kuasa hukum Marzuki Alie ketika berkas laporan beserta syarat formil materiilnya sudah lengkap.

Baca Juga: 39 Warga Kampung Pangkalan Terpapar Covid-19, PMI Kabupaten Bandung Barat Semprotkan Cairan Disinfektan

Rusdiansyah pun meluruskan kesalahan persepsi soal laporan pihaknya ditolak oleh penyidik Bareskrim.

“Bukan ditolak ya, jadi belum karena memang ada keterkaitan dengan aturan partai,” ujarnya.

Seperti diketahui, siang tadi tim kuasa hukum Marzuki Alie mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Beberapa kader Partai Demokrat yang dilaporkan berjumlah lima orang, satu di antaranya kader biasa, sisanya pejabat teras partai, termasuk Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca Juga: Siapa Sangka, 9 Artis Hollywood ini Mewarisi Darah Indonesia

Kelima orang tersebut diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Marzuki Alie saat jelang dirinya dipecat dari Demokrat.

Tim kuasa hukum Marzuki Alie memandang bahwa kelima orang tersebut melanggar pidana berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Tetapi penilaian penyidik Bareskrim melihat bahwa lima orang kader Demokrat yang dilaporkan diduga terkait pelanggaran UU ITE.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x