Kuasa Hukum Marzuki Alie, Siang Adukan AHY ke Bareskrim, Sore Membatalkan Laporan

- 4 Maret 2021, 19:32 WIB
Tim kuasa hukum Marzuki Alie membatalkan pelaporan karena berkas kurang lengkap.
Tim kuasa hukum Marzuki Alie membatalkan pelaporan karena berkas kurang lengkap. /Antara/Laily Rahmawaty/

GALAJABAR– Baru tadi siang tim kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal Demokrat Marzuki Alie membuat laporan ke Bareskrim.

Namun pada sore hari, tim kuasa hukum Marzuki Alie membatalkan laporan tersebut lantaran kekurangan kelengkapan berkas.

Penyidik Bareskrim Polri meminta kepada tim kuasa hukum Marzuki Alie untuk datang kembali tiga hari kemudian setelah diberikan lembaran resigter surat pengaduan.

Baca Juga: Edi Mardijanto, Mantan Pegawai PT Dirgantara Indonesia Sukses Menjadi Pembuat Miniatur Kereta Api

Kelengkapan berkas harus dipenuhi dan dilampirkan dalam laporan yang dibuat ulang sesuai ketentuan dari Bareskrim.

Rusdiansyah mengaku bahwa pihaknya kekurangan dokumen AD/ART Partai Demokrat yang harus disertakan dalam lampiran laporan.

“Pengaduan kami sudah diterima, tadinya saya mau langsung melakukan pelaporan, tapi untuk pelaporan harus dilengkapi AD/ART Partai Demokrat,” ucapnya di Bareskrim, 4 Maret 2021.

Baca Juga: TOTAL: 47 Warga Desa Sariwangi Kabupaten Bandung Barat Terkonfirmasi Covid-19, Bupati Siapkan Hotel

Tim kuasa hukum Marzuki Alie sebagaimana dikutip galajabar dari Antara,  saat ini tetap mempertahankan tindakannya, namun sifatnya hanya aduan, bukan pelaporan.

“Ada beberapa barang bukti yang kuran terkait masalah AD/ART Partai Demokrat, maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu,” tutur Rusdiansyah.

Bareskrim Polri akan mengkonfirmasi laporan tim kuasa hukum Marzuki Alie ketika berkas laporan beserta syarat formil materiilnya sudah lengkap.

Baca Juga: 39 Warga Kampung Pangkalan Terpapar Covid-19, PMI Kabupaten Bandung Barat Semprotkan Cairan Disinfektan

Rusdiansyah pun meluruskan kesalahan persepsi soal laporan pihaknya ditolak oleh penyidik Bareskrim.

“Bukan ditolak ya, jadi belum karena memang ada keterkaitan dengan aturan partai,” ujarnya.

Seperti diketahui, siang tadi tim kuasa hukum Marzuki Alie mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Beberapa kader Partai Demokrat yang dilaporkan berjumlah lima orang, satu di antaranya kader biasa, sisanya pejabat teras partai, termasuk Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca Juga: Siapa Sangka, 9 Artis Hollywood ini Mewarisi Darah Indonesia

Kelima orang tersebut diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Marzuki Alie saat jelang dirinya dipecat dari Demokrat.

Tim kuasa hukum Marzuki Alie memandang bahwa kelima orang tersebut melanggar pidana berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Tetapi penilaian penyidik Bareskrim melihat bahwa lima orang kader Demokrat yang dilaporkan diduga terkait pelanggaran UU ITE.

“Memang kami sejak awal tidak mengaitkan kasus ini dengan UU ITE,” ujar Rusdiansyah.

Baca Juga: Perluas Wawasan Tenaga Ahli PKB, Gus Ami Ajak Nonton Film Politik

Kelima kader yang dilaporkan tim kuasa hukum selain AHY yakni, SH selaku petinggi Demokrat, HK, RN, dan HMP.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x