Peserta PPPK Wajib Tahu, Simak Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK 2021

- 15 Maret 2021, 09:43 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim yang menjawab soal penghilangan frase agama dalam peta jalan pendidikan
Mendikbud Nadiem Makarim yang menjawab soal penghilangan frase agama dalam peta jalan pendidikan /instagram @nadiemmakarim

3. Lakukan registrasi dan isi data yang diperlukan, yakni:

- Nomor peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat Email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB dan maksimal 200 KB dengan format JPG atau JPEG

Baca Juga: Sejarah Kabupaten Cianjur, Sudah Ada Sejak Tiga Abad Silam

4. Cetak kartu informasi akun setelah data diisi

5. Lakukan Login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan

6. Lengkapi data yang diperlukan, yakni:

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah